Konsultasi Perda Disabilitas, Pansus I DPRD Palopo Berguru ke Yogyakarta

61
ADVERTISEMENT

PALOPO–Anggota DPRD Palopo khususnya yang tergabung dalam Pansus I Ranperda Pelayanan Penyandang Disabilitas melakukan studi dan konsultasi di kota Yogyakarta, sejak Selasa pekan lalu.

Keberangkatan rombongan yang dipimpin Ketua Pansus I, Drs H Baharman Supri MM itu untuk melihat dan mempelajari proses pembuatan Perda Pelayanan Disabilitas di daerah Yogyakarta yang memang merupakan provinsi dianggap berhasil menerapkan aturan dan perhatian pemerintah akan nasib kaum difabel yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental itu.
 
“Jadi tujuan utama anggota Pansus I adalah ke kota Yogyakarta, memang hanya untuk mempelajari dan melihat hasil atau impelementasi Perda Disabilitas di daerah Yogya karena mereka punya dua payung hukum, yakni Perda yang dikeluarkan Gubernur dan Pemkot setempat, Perda (dari provinsi) sejak 2012 dan Perda dari pemerintah kota sejak 2019, kita ingin lihat sejauh mana penerapan perda tersebut,” ungkap legislator Golkar itu.
 
Rombongan saat itu diterima Anggota DPRD Yogyakarta khususnya Komisi yang menangani Perda Disabilitas Dra Sri Retnowati, serta di Dinas Sosial diterima oleh Kepala bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial Estiasti, dan Kepala bagian umum dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi kota Jogyakarta, Sri Rahayu SPd.
“Kami mengapresiasi kedatangan anggota DPRD Palopo ke daerah kami untuk kita sama-sama saling belajar dan bertukar pikiran dalam hal Perda Pelindungan Disabilitas yang rancangannya sejak 2018 dan telah ditetapkan menjadi Perda nomor 4 tahun 2019,” kata Sri.
 

Ia melanjutkan, Perda ini secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas. Melalui Perda ini dijamin bahwa setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama di semua aspek, misalnya, hak memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat,” terangnya lagi. 

ADVERTISEMENT
Provinsi DIY selama ini memang dikenal sebagai kota ramah Disabilitas, berkat kepedulian pemimpinnya, yakni Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan jajaran legislatif yang turut aktif mendorong diberlakukannya Perda yang khusus dipersembahkan bagi kaum Difabel itu. 
 
Di Yogya, Dinas Sosial-nya digabung dengan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mereka disana miskin struktur (lebih ramping) tapi kaya fungsi, ini mereka lakukan dalam rangka mengantisipasi defisit anggaran atau berkurangnya anggaran setiap tahun baik APBD maupun PAD karena pengaruh Covid-19,” tutup Baharman yang dihubungi lewat sambungan telepon, Minggu 13 Juni 2021.
Diketahui, hingga akhir 2019 lalu, tercatat, sudah ada 10 kecamatan yang inklusif dari 14 kecamatan yang ada. Ditargetkan seluruh kecamatan di Yogyakarta menjadi kecamatan inklusif di 2021 mendatang.
 
Selain itu, sejak disahkannya Perda oleh DPRD Kota Yogyakarta yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Yogyakarta memiliki sekolah inklusif yang hingga 2019 jumlahnya mencapai 67 sekolah. Pada 2022 pemerintah setempat menargetkan akan ada sekolah inklusif hingga 85 sekolah.
 
Sekolah Inklusif, adalah sekolah umum (bukan SLB) yang juga menerima siswa siswi Penyandang Disabilitas, dengan sarana prasarana dan staf pengajar (guru) khusus yang memadai. (iys)
ADVERTISEMENT