Aniaya Warga Hingga Pipi Lebam, Warga Pajalesang Palopo Diamankan Polisi

212
MU (35) pelaku penganiayaan saat diamankan polisi. (Foto : Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Resmob Polres Palopo mengamankan MU (35), warga Jalan Pajalesang, Minggu (25/12/2022). Pria yang kesehariannya sebagai karyawan swasta itu diamankan di Jalan Pattene, Kota Palopo.

Bukan tanpa sebab, MU diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaa terhadap seorang pria berinisial HR. Dia menganiaya korban di Jalan Pajalesang pada, Selasa 20 Desember 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Kejadian itu bermula saat Ani, rekan kerja istri HR menelponnya. Ani menanyakan keberadaan istri HR, namun korban memjawab dengan nada tidak bersahabat.

“Ani dan HR sempat berkelahi di telepon. Keduanya lalu bersepakat untuk bertemu dan menyelesaikan masalah yang terjadi di antara keduanya,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Rijal.

ADVERTISEMENT

Saat keduanya bertemu, tiba-tiba MU muncul. Tanpa basa basi, dia lalu melakukan penganiayaan terhadap HR hingga membuat korban terluka di beberapa bagian.

“Korban mengalami luka lebam di bagian pipi. Lantaran hal itu, dia juga melaporkan pelaku di Polres Palopo,” jelasnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, dia masih diamankan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT