PALOPO — BPN Kota Palopo, Luwu dan Luwu Utara menggelar deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bebas birokrasi bersih dan melayani. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Ratona Kantor Walikota Palopo, Kamis (18/11/2021).
Deklarasi tersebut, juga dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat tahun 2021. Pembangunan ZI dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan ZI menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Palopo, Didik Purnomo, mengatakan sebanyak 50 sertipikat tanah untuk rakyat dikeluarkan BPN Palopo, BPN Luwu 23 sertipikat dan BPN Luwu Utara satu sertipikat.
“Deklarasi ini merupakan gambaran komitmen BPK dan BPN melalui birokrasi untuk memberikan pelayanan yang transpraran,” ujar Didik.
Sementara Walikota Palopo, HM Judas Amir mengapresiasi BPN atas segala upayanya untuk memajukan pelayanannya bagi masyarakat kota Palopo.
“Kami sangat berterima kasih dengan upaya yang dilakukan BPN. Semoga dengan adanya Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini bisa dinikmati masyarakat kota palopo,” ujar Judas.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Bambang Priyono juga menyampaikan terima kasih kepada Walikota Palooo yang telah menyediakan tempat untuk pelaksanaan deklarasi tiga daerah ini.
Setelah deklarasi ini BPN harus berbenah, mengeimplementasikan apa yang telah dideklarasikan sehingga Palopo, Luwu dan Luwu Utara bisa menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Birokrasi Bersih dan Melayani.
Bambang Priyono juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 nanti ditargetkan Palopo akan menjadi kota lengkap. Dimana BPN akan menyiapkan informasi pertanahan yang lengkap dan terpercaya dalam rangka mempersiapkan sistem pendaftaran tanah menuju stelsel positif dan berstandar dunia.
Program kerja sama ini sangat membantu masyarakat dan pemerintah Kota Palopo untuk mengetahui bidang-bidang tanah yang telah bersertipikat dan belum. Sehingga dapat membentuk basis data geospasial yang valid dan lengkap untuk dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat dalam hal pelayanan pemberian bantuan subsidi pemerintah dan mendukung proses pelayanan pertanahan yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kota Palopo.
Diharapkan melalui pembangunan ZI ini unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. (jun/liq)