Caleg Golkar dan Hanura Lolos, Bawaslu : Kami Hanya Mediasi, Kewenangan di KPU

1440
KIRI ke KANAN :Asbudi Dwi Saputra, St Aisyah dan Ahmad Ali usai dilantik sebagai anggota Bawaslu Palopo di Jakarta.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Semua caleg Golkar dan Hanura Palopo kembali ke arena pertarungan pileg 2019 mendatang.

Itu seteleh di mediasi Bawaslu Palopo pada Jumat (28/9/18) kemarin. Di mana sebelumnya semua caleg Golkar dan Hanura Palopo dibatalkan pencalegkannya alias di diskualifikasi oleh KPU karena tidak menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :Eks Ketua Panwaslu Palopo Gelisah dengan Hasil Mediasi Bawaslu. Ini Penjelasannya…

Keputusan KPU Palopo itu digugat oleh kedua parpol bersangkutan ke Bawaslu Palopo. Hanya sampai di tahap mediasi, masalah ini selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap ajudikasi.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan, hasil mediasi merupakan kesepakatan para pihak.

“Bawaslu hanya mediator. Masalah LADK, yang berhak menerima adalah KPU bukan bawaslu,” kata Asbudi di salah satu Grup WhatsApp, Sabtu (29/9/18).

“Jadi yang mempunyai pertimbangan kenapa LADK diterima tentunya pihak KPU. Kalau saya yang jelaskan secara gamblang berarti saya bukan mediator. Jika LADK diterima melalui putusan adjudikasi, kami yang berkewajiban menjawab seluruh pertanyaan teman-teman secara gamblang karena di adjudikasilah baru terlihat pendapat hukum bawaslu,” tambah Asbudi.

Hasil mediasi sesuai yang diumumkan Bawaslu Palopo memuat dua poin. Yakni KPU menerima kembali LADK dan membatalkan berita acara KPU tentang hasil penerimaan LADK. Tidak tercantum alasan atau dasar mengapa LADK kedua parpol itu diterima kembali.

Hasil mediasi juga menjadi perbincangan hangat saat Bawaslu Sulsel melakukan sosialisasi di Hotel Agro Palopo pagi tadi.

Sosialisasi yang dihadiri sejumlah parpol itu mendapat sorotan terkait kinerja bawaslu. Mereka bahkan mengancam, tidak akan tertib lagi dalam pelaporan karena hal ini bisa diselesaikan di Bawaslu. (asm)

ADVERTISEMENT