MAKO Abrianto Kartika Yudha, pemuda 20 tahun tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Ananda Putra Wiyanto (18). Mako terbakar api cemburu, lantaran korban kerap mengganggu pacarnya.
Warga Desa Mojolebak, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu, memukul koban berkali-kali menggunakan kunci Inggris, hingga korban terjatuh.
Kejadian itu, terjadi pada Desember 2020 lalu. Korban dijemput teman tersangka untuk dibawa ke rumah pemilik kafe di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Saat tiba di lokasi, Mako langsung menghabisi korban dengan cara memukuli korban berkali-kali menggunakan kunci inggris hingga korban terjatuh.
“Dalam keadaan luka, korban dibawa ke Rumah Sakit Darma Husada, dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo, hingga korban meninggal dunia. Jenazah korban pun dibawa ke pulang ke Pacet, disampaikan ke keluarga jika mengalami kecelakaan,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, seperti dilansir Koran Seruya dari Sindonews.com.
Lebih jauh, Dony mengatakan jika kasu ini terbongkar setelah ibu korban melapor ke Polres Mojokerto, jika anaknya meninggal tidak wajar, sehingga polisi pun membongkar makam korban dan ditemukan sejumlah luka tidak wajar di kepala.
Dari laporan ibu korban inilah, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Selain tersangka yang melakukan eksekusi pembunuhan , polisi juga memeriksa intensif teman tersangka yang menjemput korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat pemukul kunci inggris, sepeda motor, celana warna hitam, dan dompet berisi Kartu Indonesia Sehat, KTP, Kartu Indonesia Pintar, serta ATM.
Tersangka Mako Abrianto Kartika Yudha mengaku nekat membunuh korban , karena cemburu pacarnya dilecehkan di dalam kamar di kafe yang ada di Kecamatan Pacet.
“Pada awal itu saya dapat kabar kalau pacar saya dilecehkan di kafe tempatnya bekerja, dia disekap dalam kamar dan dilecehkan. Saya cemburu dan emosi,” tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan , pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (*/Sya)