PALOPO — Sempat beroperasi, pada Senin (27/08/2018) malam, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Labombo, Palopo malam ini, Selasa (28/08/2018) memilih tak buka. Pengusaha THM melunak dan mematuhi surat yang dilayangkan pemkot Palopo terkait pembekuan izin THM. ” Walaupun kami punya alasan kuat untuk buka kembali, tapi kami menghargai surat pemkot. Jangan sampai ada benturan,” kata Ketua Asosiasi THM Palopo, Rudi Rasyid, yang dihubungi baru-baru ini.
Lelaki yang akrab disapa Bayu itu mengaku heran dengan keputusan pemkot yang membekukan izin THM. Sebab, pembekuan tertanggal 3 Agustus 2018, tetapi baru dikirimkan, siang tadi. ” Ini yang kami tidak paham. Kesalahan kami apa,” katanya. Menurutnya, pasca vonis bebas di Pengadilan Negeri Palopo, tidak ada alasan lagi bagi pemkot untuk menghalangi-halangi pengusaha yang ingin membuka kembali THM-nya.
” Di pengadilan, semuanya sudah jelas. Pengusaha THM divonis bebas. Artinya, tidak ada masalah,” katanya. Atas keputusan pemkot tersebut, Bayu berencana akan mempertanyakan masalah itu ke DPRD. ” Kita berharap pemkot menjadi pembina pengusaha di Palopo. Bukan malah dibinasakan seperti ini. Mereka juga butuh makan,” kata aktivis LSM itu.
Pantauan di seputar Labombo, sejumlah THM memilih menutup rapat-rapat pintunya. Beberapa pengunjung yang sudah datang, terpaksa pulang dengan kecewa karena melihat tidak ada aktivitas sama sekali. Sebelumnya, Pemkot Palopo melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palopo, membekukan izin sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di kota berjuluk Idaman ini. Kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), mengungkapkan, pembekuan izin tersebut tertanggal 3 Agustus silam.
” Walikota melalui DPMPTSP membekukan izin THM itu karena memperhatikan surat pemberitahuan dari Polres Palopo terkait penjualan miras tanpa izin yang telah berproses hukum. Makanya, kami meninjau regulasi yang ada,” kata FKJ. (liq)