Judas Amir: Saya Belum Bisa Memutuskan Sekolah Tatap Muka

554
Walikota Palopo HM Judas Amir
ADVERTISEMENT

WALIKOTA Palopo, HM Judas Amir mengaku belum bisa mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah masa pandemi covid-19. Orang nomor satu di kota ‘Idaman’ ini mengaku sangat berhati-hati untuk memberlakukan sekolah tatap muka bagi pelajar di daerah ini, terutama tingkat PAUD hingga SMP pada September 2020 mendatang.

“Saya belum bisa memutuskan,” kata Judas Amir di SaokotaE, rumah jabatannya, Minggu (23/8/2020).

ADVERTISEMENT

Beberapa daerah di Tanah Air, termasuk di Sulsel mulai akan menerapkan sekolah tatap muka mulai 1 September mendatang. Salah satunya, Kabupaten Luwu Utara.

“Sejauh ini, saya butuh masukan semua pihak terkait persoalan ini (sekolah tatap muka). Kalau saya pribadi, belum berani mengeluarkan kebijakan karena menyangkut keselamatan anak didik,” kata Judas Amir, serius.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, kalaupun sekolah tatap muka akan diberlakukan, perlu dilakukan simulasi dahulu. “Tidak langsung sekolah tatap muka diadakan. Simulasi bisa saja dilakukan khusus tingkat SMP, dimana jumlah siswa per kelas dikurangi dan masa belajar jamnya dibatasi. Tapi ini baru sebatas usulan, selaku Walikota, saya butuh masukan dari berbagai kalangan,” katanya.

Tak hanya itu, Judas Amir juga mengatakan, dirinya juga menunggu kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait kebijakan sekolah tatap muka. “Jadi, sampai saat ini, saya masih memberlakukan sekolah daring atau online. Belum ada keputusan mengenai sekolah tatap muka,” tegas Judas Amir.

Berbeda dengan Kota Palopo, terhitung mulai 1 September 2020 mendatang, pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA sederajat di Kabupaten Luwu Utara mulai diberlakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Jasrum mengatakan, rencana ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 410/776/Disdik tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan lingkup Pemkab Luwu Utara. Surat edaran tersebut di teken Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani pada, Rabu (19/8/2020) lalu.

Menurut dia, surat edaran diterbitkan menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Namun, sebelum memulai pembepajaran tatap muka, setiap sekolah wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali peserta didik.

“Jadi pembelajaran tatap muka dimulai 1 September setelah mendapatkan persetujuan dari orangtau/wali peserta didik. Untuk jenjang PAUD pembelajaran tatap muka akan dimulai pada tanggal 2 November,” kata Jasrum, Jumat (21/8/2020) lalu.

Bagi satuan pendidikan yang belum mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali peserta didik tetap melanjutkan belajar dari rumah. “Prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mengacu pada keputusan bersama empat menteri,” papar Jasrum.

Dikatakan, ada 10 prosedur pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Covid-19 berdasarkan SKB empat menteri, diantaranya jarak bangku minimal 1,5 meter dan maksimal 50 persen peserta didik per kelas, peserta didik belajar secara bergantian (shift), menggunakan masker, pihak sekolah wajib menyediakan thermogun untuk mengukur suhu badan, siswa membawa makanan masing-masing dari rumah.

Tak hanya itu, pihak sekolah menyiapkan tempat cuci tangan di setiap kelas atau hand sanitizer, sekolah wajib melakukan penyomprotan disinfektan, tidak ada aktivitas selain proses belajar mengajar, jumlah hari dan jam pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan, dan guru tidak diwajibkan mengajar 24 jam per minggu. (tari)

ADVERTISEMENT