KORANSERUYA.COM – – Perpres 82 tahun 2018 sempurnakan payung hukum JKN-KIS, hal tersebut diterangkan Kepala Cabang Watampone BPJS Kesehatan, Hartono Purba dihadapan awak media saat menggelar jumpa pers di Resto Kopitiam, Kota Watampone, 19 Desember 2018.
“Perpres itu menjabarkan penyesuaian aturan di sejumlah aspek, diantaranya pendaftaran bayi baru lahir, peserta yang keluar negeri, status perangkat desa, aturan bagi suami-istri yang sama sama bekerja hingga tunggakan iuran dan denda layanan,” kata Hartono yang sebelumnya bertugas di Makale.
Termasuk juga peserta JKN-KIS yang Mengalami PHK, kata Hartono, Perpres ini menjamin hak untuk memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan tanpa membayar iuran.
” Namun jika telah kembali bekerja, wajib memperpanjang status kepesertaannya, tapi kalau tidak mampu lagi bekerja maka didaftarkan menjadi peserta PBI,” tukas dia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Watampone menggelar konferensi pers serentak terkait implementasi peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 yang dihadiri puluhan awak media di bumi Arung Palakka. (abdulwarishasrat)