Marah Ditagih Utang Ballo, Warga Palopo Aniaya Pemilik Warung

2057
OL alias JO (42) saat diamankan unit Reskrim Polsek Wara.
ADVERTISEMENT

PALOPO — OL alias JO (42) harus berurusan dengan hukum. Warga Jalan Andi Poso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Palopo diamankan atas kasus penganiayaan.

Alasannya cukup menggelikan, dia marah karena ditagih sering kurang dalam membayar minuman keras tradisional, ballo. Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, saat itu korban, Hasbullah (41) menghampiri pelaku. Dia meminta kekurangan uang ballonya.

ADVERTISEMENT

“Korban bilang ‘uang ta kurang Rp 20 ribu terus bos’, setelah itu pelaku lalu memukul korban menggunakan gelas pada wajah korban. Atas kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan luka gores pada jidat sebelah kanan,” jelas Ipda A Akbar.

Setelah menerima laporan, dari korban, unit Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku pun diketahui.

ADVERTISEMENT

“Kami lalu menangkap pelaku. Kini yang bersangkutan telah berada di Mapolsek Wara beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” jelas Ipda A Akbar.

Sementara itu, Kapolsek Wara melalui Kasi Humas Polsek wara, Aipda Wahid mengimbau masyarakat agar menghindari minuman keras. Sebab, menurutnya, lebih banyak mudarat yang dihasilkan daripada manfaat.

“Banyak tindak kejahatan dimulai dari minuman keras. Untuk itu, lebih baik hindari saja. Apalagi minuman keras sangat tidak baik untuk kesehatan,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT