Terduga Pembuang Bayi di Sungai Meli Diciduk Polisi, Begini Kerja Keras Polres Luwu Utara Saat Ungkap Kasus Ini

2730
ADVERTISEMENT

LUWU UTARA–Berkat kerja keras aparat kepolisian, akhirnya misteri soal siapa ibu kandung yang tega membuang bayinya hingga tewas mengenaskan di Sungai Meli, Baebunta Luwu Utara dan ditemukan warga pada Sabtu akhir pekan lalu akhirnya terungkap juga, Senin (15/3/2021).

Terduga Pelakunya adalah perempuan berinisial Ris (24 tahun),warga  Dusun Kamiri Desa Meli, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

ADVERTISEMENT

Ini setelah polisi menelusuri seluruh perempuan hamil dan yang melahirkan pada periode saat bayi ditemukan, Sabtu (13/3).

Ada tiga Bidan Desa yang ditelusuri dan hasilnya ada 40 perempuan hamil dan habis melahirkan yang masuk dalam radar polisi.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Sepasang Bayi Kembar Dibuang Ibunya di Selokan Sontak Picu Kemarahan Warganet

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, Senin (15/3) mengatakan, “setelah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang perempuan, dimana proses pemeriksaan didampingi oleh Kades Meli beserta jajaran, dan lima Personel, maka pemeriksaan visual dan Palpasi oleh tenaga medis mengerucut kecurigaan terhadap terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Kecurigaan semakin bertambah setelah diketahui jika Terduga Pelaku memiliki ciri-ciri seperti orang yang baru bersalin, padahal yang bersangkutan tidak tercatat sebagai warga hamil di Pustu Desa Meli dan suaminya telah 4 tahun merantau.

BACA JUGA: Geger di Permandian Meli Luwu Utara, Ada Bayi Mungil Tak Berdosa Ditemukan Tewas, Diduga Dibuang Ibunya 

“Kami lakukan lagi pemeriksaan pada pukul 15.30 Wita, dan hasil pemeriksaan Tim Medis dirapatkan di Kantor Desa Meli dan disepakati untuk melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap Ris oleh Bidan Pustu Meli.”

“Setelah dapat dipastikan bahwa Terduga Pelaku baru saja melahirkan, pada pukul 17.30 Wita pada saat itu, Personel dipimpin Kapolsek Baebunta Iptu Rodo Parulian Manik, S.T.K kemudian mengamankan Terduga Ris ke Mapolsek Baebunta untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Syamsul Rijal.

(*)

ADVERTISEMENT