MALILI–Ayah kandung yang satu ini tidak cocok jadi panutan bagi anak-anaknya. Bagaimana tidak, warga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel ini, seharusnya menjaga putrinya malah justru dia yang merusak masa depannya.
Ham, 39 tahun, ditangkap polisi atas aksi pencabulan ke anak kandung berusia 16 tahun. Hamka diciduk polisi pada hari Lebaran di rumahnya, di Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
“Iya, pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (24/5) pas hari lebaran,” ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
Desakan Lockdown Diaspirasikan Sejumlah Tokoh, Walikota Palopo Setuju, Tapi Ini Usulannya
Indratmoko mengatakan, Hamka mulai mencabuli anak kandungnya pada Mei 2018. Namun saat itu korban tidak menceritakan perbuatan ayahnya.
Karena korban tidak berani buka mulut, pelaku kerap mengulangi perbuatannya. Korban yang tak tahan dijadikan budak seks oleh ayahnya sendiri akhirnya menceritakannya kepada seorang teman sekolahnya tentang perbuatan bejat ayahnya.
Selanjutnya, kata Indratmoko, rekan sekolah korban menceritakan insiden tersebut ke ibu kandung korban pada Minggu (24/5/2020), pas saat hari lebaran.
BREAKING NEWS! Ibu Rumah Tangga Dibunuh di Lutra, Mayatnya Dikubur Dibelakang Rumah Korban
“Setelah ibu korban melaporkan pelaku, sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku kami amankan. Pelaku sudah ditahan dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolres.
Kapolres Lutim Indratmoko menambahkan, korban telah melakukan visum ke dokter. Hasilnya, ada bekas kekerasan pada alat vital korban.