MASAMBA–Kasus penganiayaan terhadap anak dibawa umur terjadi di wilayah hukum Polres Luwu Utara, Sulsel, Selasa 25 Februari 2020 lalu. Korbannya masih duduk di bangku kelas dua SMP 6 Takkalala, Tolada, Kecamatan Malangke, berinisial RF (14).
Dia diduga dianiaya oleh oknum purnawiran Polri bernama Al, warga Dusun Rampoang, Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
Kakak kandung korban, Jamaluddin Amin (31) mengatakan, kasus yang menimpa adik bungsunya sudah dilaporkan ke Polsek Malangke dengan harapan agar pelaku dapat dihukum seadil-adilnya.
BACA JUGA: Kakek 100 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun di Siwa, Maharnya Rp5 Juta
“Kami sudah yatim piatu pak, dan semoga kasus ini ditindaklanjut oleh aparat penegak hukum. Sebab, apa yang dialami adik saya jauh dari sikap pembinaan, tapi diperlakukan secara tidak wajar,” kata Jamaluddin kepada KORAN SERUYA, Kamis 27 Februari.
Kronologisnya, bermula saat RF, adik Jamaluddin saling ejek dengan cucu pelaku. Entah bagaimana sehingga RF menendang cucu oknum purnawiran tersebut. Tidak terima cucunya ditendang, sang kakek, Al emosi lalu datang menemui RF di sekolahnya.
Saat itu adik saya ditampar dan pukul dengan kepalan tangan hingga mengalami lebam di wajah dan sakit di bagian kepala belakang,” kata Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, adiknya mengaku dipukul di luar sekolah sebanyak tiga kali, di depan pintu sekalah dan bahkan di depan kepala sekolahnya.
“Jadi, atas pemukulan itu saya tidak terima. Saya juga sayangkan Adik saya yang sudah yatim piatu masih sempat dipukul di depan kepala sekolahnya. Harapan keluarga kami, agar Kapolres dan Kapolsek menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Malangke, Bripka Syarifuddin, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Menurut dia, pelapor yang tidak lain kakak korban, termasuk korban telah dimintai keterangannya oleh penyidik. “Kasusnya sudah diproses, pelapor dan korban sudah dimintai keterangannya,” kata Bripka Syarifuddin.
Dalam perkara ini, kata Bripka Syarifuddin, pihaknya selaku penyidik telah menerima visum korban. “Terlapor, dalam hal ini Al belum dimintai keterangannya karena penyidik masih merampungkan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya. (iys)