Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos Kian Ketat, Samil Ilyas: Harus Merujuk 3 Aspek Supaya Terhindar Masalah Hukum

782
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pemerintah Kota Palopo belum menggulirkan dana hibah dan bantuan sosial untuk tahun anggaran 2020. Namun demikian, danah hibah dan bantuan sosial ini tetap akan dikucurkan kepada berbagai komponan masyarakat dan organisasi penerima yang dianggarkan melalui APBD 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, H Samil Ilyas, membenarkan jika dana hibah dan bantuan sosial belum dikucurkan, karena belum di-SK-kan Walikota Palopo, HM Judas Amir. Namun demikian, secepatnya dana hibah dan dana bantuan sosial ini dikucurkan, setelah terbit SK Walikota terkait penerima dana hibah dan dana bantuan sosial tersebut.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA:  SADIS! Sopir Truk Asal Sulbar Dibunuh di Depan Polisi di Papua, Dikira Tabrak Pemotor dan Babi

Menurut Samil, pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi terkait penggunaan dana hibah dan bantuan sosial ini, supaya penggunaannya tepat sasaran. Sebab, kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan agar tertib dalam administrasi penggunaan dana hibah dan bansos tersebut agar terlaksana sesuai harapan. Mengingat, lanjut Samil, bahwa penerima bantuan akan menjadi objek pemeriksaan.

Dijelaskan Samil, agar dana hibah dan bansos tidak berujung menjadi masalah, para penerima bantuan harus memperhatikan 3 aspek dalam setiap pertanggungjawabannya. Tiga aspek tersebut harus dipahami para penerima dana hibah dan bansos.

BACA JUGA: Sopir Truk Asal Sulbar Tewas Dianiaya di Depan Polisi di Papua, Istri Korban: Suami Saya Tak Bersalah

“Ada tiga aspek, pertama laporan penggunaan hibah atau bansos. Kedua, surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa dana diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) atau proposal yang telah disetujui. Dan ketiga adalah bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,” jelasnya.

Nantinya jika dana hibah dan bansos telah disalurkan kepada yang berhak, harap Samil, para penerima bantuan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang justru akan menjadi masalah hukum kelak. “Mengingat Pemkot Palopo berupaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos sangat ketat,” katanya.

BACA JUGA:  Di Luwu Utara, Pensiunan Polisi Diadukan Aniaya Siswa SMP di Depan Kepala Sekolahnya di Malangke

Hal ini juga, lanjut Samil, bagian dari komitmen Pemkot Palopo untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih dari perilaku-perilaku koruptif yang hanya akan membuat citra Palopo jadi rusak. “Kita (Pemkot) telah menjalin kerjasama dengan KPK untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan, termasuk dana hibah dan bansos,” tegasnya. (anggi)

ADVERTISEMENT